BAB I
P E N D A H U L U A N
1.1 Latar
Belakang
Hasil Penelitian menyatakan “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah,
demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem
organisasi politik dan sosial yang di perjuangkan oleh para pendukungnya yang
berpengaruh” (UNISCO 1949).
Hampir semua negara di dunia menyakini demokrasi
sebagai “tolak ukur tak terbantah dari keabsahan politik”. Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar
utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik
demokrasi. Hal itu menunjukan bahwa rakyat di letakkan pada posisi penting
walaupun secara operasional implikasinya diberbagai negara tidak selalu sama.
Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau
negara otoriter.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi
langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal
dari bahasa Yunani (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata
(dêmos) "rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan",
merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM
di Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
1.2 Tujuan
Disamping makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada
pembaca tentang demokrasi yang berkembang di Indonesia namun yang terpenting
adalah demokrasi tersebut dapat mewujudkan keadaan yang saling harmonis antara
pemerintahan dengan keadaan masyarakat luas. Oleh sebab itu demokrasi yang baik
harus dilakukan sedemikian rupa untuk menjaga rasa kerukunan serta aspirasi
masyarakat luas. Sehingga keadaan politik serta pemerintahan Indonesia dapat
berkembang dengan baik.
1.3 Sasaran
Demokrasi Indonesia yang sangat maju berkembang dapat terbina dengan baik
oleh semua kalangan warga Indonesia yang sangat menjunjung tinggi demokrasi,
yang menjadi sasaran utamanya adalah Demokrasi Indonesia dapat berkembang
dengan baik, aman, tentram dan tidak anarkis dimasa yang akan datang. Karena
disitulah titik berat dari sebuah pemerintah dengan demokrasi yang kuat
terhadap ketahanan pemerintahan nasional.
BAB II
P E M B A H A S A N
2.1 Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi
berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan
cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa
demokrasi adalah keadaan negara dimana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya
berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara
di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa
konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan
tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden
Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan
demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people.
2.2 Sejarah Demokrasi
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di
Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh
awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun,
arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern
telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem
"demokrasi" dibanyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti
rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam
suatu negara dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus
digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. kekuasaan absolut
pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya
kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk
gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak
akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable),
tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap
lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara
teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
2.3 Jenis–Jenis Demokrasi
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi Langsung
·
Demokrasi Tidak Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi
Konstitusional (Demokrasi Liberal)
·
Demokrasi
Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar
yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi Formal
·
Demokrasi Material
·
Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara,
demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi Sistem Parlementer
·
Demokrasi
Sistem Presidensial
2.4 Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
a.
Demokrasi
Konstitusional (Demokrasi Liberal)
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa
manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem
demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan
demokrasi.
Pemikiran tentang Negara demokrasi sebagaimana dikembangkan oleh Hobbe, Lockedan Rousseaue bahwa Negara
terbentuk karena adanya perbenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup
bermasyarakat dalam suatu natural state. Akibatnya terjadilah penindasan antara
satu dengan yang lainnya. Oleh karena
itu individu-individu dalam suatu masyarakat itu membentuk suatu persekutuan
hidup bersama yang disebut Negara, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan
dan hak individu dalam kehidupan masyarakat Negara. Atas dasar kepentingan ini
dalam kenyataannya muncullah kekuasaan yang kadangkala menjurus ke
otoriterianisme.
Berdasarkan kenyataan yang dilematis tersebut, maka muncullah pemikiran ke
arah kehidupan demokrasi perwakilan liberal, dan hal inilah yang sering dikenal
dengan demokrasi-demokrasi liberal. Individu dalam suatu Negara dalam
partisipasinya disalurkannya melalui wakil yang dipilih melalui proses
demokrasi.
Menurut Held (2004:10), bahwa
demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok
untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan.
Rakyat harus diberikan jaminanan kebebasan secara individual baik didalam kehidupan
politik, ekonomi, sosial, keagamaan bahkan kebebasan anti agama.
Konsekuensi dari implementasi sistem dan prinsip demokrasi ini adalah
berkembang persaingan bebas, terutama dalam ekonomi sehingga akibatnya individu
yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya
kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara, hal ini sesuai dengan
analisis P.L. Berger bahwa dalam era
globalisasi dewasa ini dengan semangat pasar bebas yang dijiwai oleh filosofi
demokrasi liberal, maka kaum kapitalislah yang berkuasa.
b.
Demokrasi
Rakyat (Demokrasi Proletar)
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan
Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat
mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari
keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan
tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa
atau kekerasan.
Demokrasi Rakyat (Proletar) disebut juga adalah demokrasi yang
berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme. Demokrasi ini tidak mengakui
hak asasi warga negaranya. Demokrasi ini bertentangan dengan demokrasi
konstitusional. Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas
sosial dan tanpa kepemilikan pribadi.
Negara adalah alat untuk mencapai komunisme yaitu untuk
kepentingan kolektifisme.
2.5 Demokrasi Berdasarkan Wewenang
dan Hubungan Antara Alat
Kelengkapan Negara
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara,
demokrasi dibedakan atas :
a.
Demokrasi
Sistem Parlementer
Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal
dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku
sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam
Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara
(UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa
negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal
ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional
(constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Masa demokrasi parlementer
merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan
politik di Indonesia.
Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau
parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses
politik yang berjalan.
Kedua, akuntabilitas
(pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politis pada umumnya sangat tinggi.
Ketiga, kehidupan kepartaian boleh
dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk
berkembang secara maksimal.
Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya
dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi Pemilihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
Kelima, masyarakat pada umumnya dapat
merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun
tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
Keenam, dalam masa pemerintahan Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang
cukup bahkan otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai
landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah.
Pertanyaan yang kemudian muncul
adalah mengapa demokrasi perlementer mengalami kegagalan? Banyak sekali para
ahli mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dari sekian banyak jawaban, ada
beberapa hal yang dinilai tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Pertama, munculnya usulan presiden yang
dikenal dengan konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat
gotong-royong. Kedua, Dewan
Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan
ideologi nasional. Ketiga,
dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan
konflik. Keempat, Basis social
ekonomi yang masih sangat lemah.
b.
Demokrasi
Sistem Presidensial
Periode 1966-1988, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan
demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal
periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka
untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi dimasa
demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden dan semakin
dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama Pancasila
hanya digunakan sebagai legistimasi politis penguasa saat itu sebanyak
kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
·
Pertama, rotasi kekuasaan
eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pernah
terjadi.
·
Kedua, rekruitmen politik
bersifat tertutup.
·
Ketiga, Pemilihan Umum.
·
Keempat, pelaksanaan hak dasar warga Negara.
Salah satu ciri Negara demokratis
dibawa rule of law adalah
terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum
merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih
wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan
eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umum bagi suatu Negara
demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik
rakyat. Pemilihan umum memiliki arti penring sebagai berikut:
1. Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
2. Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang
kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
3. Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi
kekuatan eksekutif.
BAB III
P E N U T U P
3.1 Kesimpulan
Dari semua pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa perkembangan demokrasi
yang baik dan aman dapat membuat keadaan politik dan pemerintahan yang semakin
baik dan dewasa dimata internasional. Demokrasi Indonesia harus dijalankan
dengan baik oleh semua dukungan kalangan masyarakat tanpa pandang bulu.
Mulai dari kegiatan demokrasi yang paling sederhana sampai dengan kegiatan
demokrasi yang paling kompleks didalam pemerintahan Indonesia. Oleh sebab itu
untuk dapat menjalankan demokrasi yang baik diperlukan aturan – aturan hukum
yang dapat menjadi panutan untuk semua masyarakat agar terciptanya demokrasi
yang aman, tentram, serta rukun untuk semua kalangan.
3.2 Saran
Berikut adalah beberapa saran yang dapat digunakan agar keadaan demokrasi
di Indonesia dapat semakin berkembang dan dewasa dalam pemerintahan negara.
Diharapkan diadakannya dapat tercipta aturan hukum (rule of law) yang
tegas yang dapat mengatur demokrasi yang berada diindonesia untuk keadaan
masyarakat Indonesia yang aman, damai serta semakin dewasa pemikiran,
untuk perkembangan negara indonesia yang semakin maju dan sejahtera.
D A F T A
R P U S T A K A
ü Suardi
Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2
SMU.Jakarta: Yudhistira.
ü Hasan
Shadily, dkk.1973. Ensiklopedi Umum .
Jakarta: Yayasan Dana Buku Franklin Jakarta.
ü Riyanto
Rahmat, dkk. 2011. Demokrasi Indonesia. Bekasi:
http://blogriyani.blogspot.com/2011/05/demokrasi-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar